Page 23 - menara banten februari full cover
P. 23
Hanya Ada Satu Satgas Penanganan
Covid-19 di Pemprov Banten
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramud-
ji Hastuti menyatakan, tidak ada Satgas Covid-19 bayangan di Pemprov Banten. Selain itu,
LINTAS OPD
tidak ada tumpang tindih dalam pemberian honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
ti mengatakan, pemberian TPP bagi “Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerin-
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tah mengenai TPP, kepala daerah dapat mem-
sesuai dengan Surat Edaran Mendagri berikan TPP bagi ASN setelah mendapat per-
ANomor 900/5663/SJ tanggal 12 Okto- setujuan Menteri Dalam Negeri,” ujar Rina.
ber 2020 perihal Tambahan Penghasilan Kepa- Pemberian TPP, kata Rina, berdasarkan kri-
da Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan teria kondisi kerja perangkat daerah yang ter-
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. kait langsung dalam upaya pencegahan dan
Sedangkan, Organisasi Perangkat Daerah penanganan Covid-19, meliputi SKPD yang
(OPD) yang mendapatkan TPP Covid-19 adalah melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang
OPD yang menangani langsung di antaranya, melaksanakan urusan pengawasan, SKPD
Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Inspek- yang melaksanakan urusan pengelolaan ke-
torat, BPKAD, Bappeda, Satpol PP, BPBD, Di- uangan, SKPD yang melaksanakan urusan
nas Sosial, Biro Ekonomi dan Pembangunan perencanaan daerah, SKPD yang melaksana-
serta Biro Hukum Setda Pemprov Banten. kan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainn-
“Besaran honor TPP disesuaikan dengan stan- ya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.
dar harga satuan (SHS) secara proporsional Adapun dasar hukum SHS, kata Rina, Pera-
atau tidak tumpang tindih,” kata dr Ati yang juga turan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sela- tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten
sa (16/2/2021). Tahun Anggaran 2021.
Besaran insentif, kata Ati, disesuaikan dengan Sementara itu, lanjutnya, pembentukan Tim
SHS dari mulai eselon I hingga staf. Bagi OPD Satgas Penanggulangan Covid-19 Provin-
yang sudah menerima insentif tersebut tidak lagi si Banten berdasarkan Keputusan Gubernur
mendapat insentif satgas yang telah ditetapkan Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal
oleh kepala daerah. 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tu-
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan gas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Provinsi Banten.
“Besaran jasa Tim Satgas Gugus Tugas var-
iatif, mulai dari Rp1 Juta hingga Rp25 juta,”
tambahnya.
Sedangkan, bagi perangkat daerah Provinsi
Banten yang telah mendapatkan tambahan
penghasilan PNS sebagaimana poin 3a pada
Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ, kata
Rina, tidak diberikan lagi jasa Tim Satgas Gu-
gus Tugas.**
pembentukan Tim Satgas Pen-
anggulangan Covid-19 Provinsi
Banten berdasarkan Keputusan
Gubernur Banten Nomor 443/
dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti menyatakan, penganggaran TPP Kep.130-Huk/2020 tanggal 3
pegawai ASN Pemprov Banten berpedoman pada Surat Mendagri Nomor April 2020 tentang Pembentukan
900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pemerin-
tah Daerah Tahun 2021. Surat tersebut diterbtkan pada 12 Oktober 2020. Gugus Tugas Percepatan Pen-
Menurut Rina, pemerintah daerah boleh memberikan TPP kepada ASN den- anganan Corona Virus Disease
gan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetu- 2019 Provinsi Banten.
juan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan berpedoman
pada peraturan daerah.
MENARA BANTEN | EDISI II | TAHUN 2021 23

