Page 23 - menara banten februari full cover
P. 23

Hanya Ada Satu Satgas Penanganan

                                 Covid-19 di Pemprov Banten


                                 Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramud-
                                 ji Hastuti menyatakan, tidak ada Satgas  Covid-19 bayangan di Pemprov Banten. Selain itu,
                          LINTAS OPD
                                 tidak ada tumpang tindih dalam pemberian honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

                                          ti mengatakan, pemberian  TPP bagi    “Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerin-
                                          Aparatur Sipil Negara  (ASN) adalah   tah mengenai TPP, kepala daerah dapat mem-
                                          sesuai dengan Surat Edaran Mendagri   berikan TPP bagi ASN setelah mendapat per-
                                 ANomor  900/5663/SJ  tanggal  12  Okto-        setujuan Menteri Dalam Negeri,” ujar Rina.
                                 ber 2020 perihal Tambahan Penghasilan Kepa-    Pemberian  TPP,  kata  Rina,  berdasarkan  kri-
                                 da Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan   teria kondisi kerja perangkat daerah yang ter-
                                 Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.         kait langsung dalam upaya pencegahan  dan
                                 Sedangkan,  Organisasi  Perangkat  Daerah      penanganan  Covid-19,  meliputi SKPD yang
                                 (OPD) yang mendapatkan TPP Covid-19 adalah     melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang
                                 OPD  yang menangani  langsung di antaranya,    melaksanakan  urusan  pengawasan,  SKPD
                                 Sekretaris  Daerah,  Dinas  Kesehatan,  Inspek-  yang melaksanakan urusan pengelolaan  ke-
                                 torat, BPKAD, Bappeda, Satpol PP, BPBD, Di-    uangan, SKPD yang melaksanakan  urusan
                                 nas Sosial, Biro Ekonomi dan Pembangunan       perencanaan daerah, SKPD yang melaksana-
                                 serta Biro Hukum Setda Pemprov Banten.         kan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainn-
                                 “Besaran honor TPP disesuaikan dengan stan-    ya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.
                                 dar  harga  satuan  (SHS)  secara  proporsional   Adapun  dasar  hukum  SHS,  kata  Rina,  Pera-
                                 atau tidak tumpang tindih,” kata dr Ati yang juga   turan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020
                                 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sela-  tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten
                                 sa (16/2/2021).                                Tahun Anggaran 2021.
                                 Besaran  insentif,  kata Ati,  disesuaikan  dengan   Sementara itu,  lanjutnya, pembentukan  Tim
                                 SHS dari mulai eselon I hingga staf. Bagi OPD   Satgas Penanggulangan  Covid-19  Provin-
                                 yang sudah menerima insentif tersebut tidak lagi   si Banten berdasarkan Keputusan Gubernur
                                 mendapat insentif satgas yang telah ditetapkan   Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal
                                 oleh kepala daerah.                            3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tu-
                                 Terpisah,  Kepala Badan  Pengelola  Keuangan   gas Percepatan Penanganan Corona  Virus
                                                                                Disease 2019 Provinsi Banten.
                                                                                “Besaran jasa Tim Satgas Gugus Tugas var-
                                                                                iatif,  mulai  dari  Rp1  Juta  hingga  Rp25  juta,”
                                                                                tambahnya.
                                                                                Sedangkan,  bagi perangkat  daerah  Provinsi
                                                                                Banten  yang  telah  mendapatkan  tambahan
                                                                                penghasilan PNS sebagaimana poin 3a pada
                                                                                Surat  Mendagri  Nomor  900/5663/SJ,  kata
                                                                                Rina, tidak diberikan lagi jasa Tim Satgas Gu-
                                                                                gus Tugas.**





                                                                                  pembentukan Tim Satgas Pen-
                                                                                 anggulangan Covid-19 Provinsi
                                                                                 Banten berdasarkan Keputusan
                                                                                  Gubernur Banten Nomor 443/

       dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti menyatakan, penganggaran TPP         Kep.130-Huk/2020 tanggal 3
       pegawai  ASN  Pemprov  Banten  berpedoman  pada  Surat  Mendagri  Nomor   April 2020 tentang Pembentukan
       900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pemerin-
       tah Daerah Tahun 2021. Surat tersebut diterbtkan pada 12 Oktober 2020.     Gugus Tugas Percepatan Pen-
       Menurut Rina, pemerintah daerah boleh memberikan TPP kepada ASN den-      anganan Corona Virus Disease
       gan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetu-             2019 Provinsi Banten.
       juan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan berpedoman
       pada peraturan daerah.

                                                                  MENARA BANTEN | EDISI II | TAHUN 2021  23
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28